Ganti foto KTP apakah bisa dimana saja? Simak penjelasan terbaru mengenai syarat, prosedur, dan lokasi pengurusan pergantian foto KTP elektronik sesuai ketentuan Dukcapil.

Banyak masyarakat bertanya soal ganti foto KTP apakah bisa dimana saja? Ini semakin sering muncul seiring adanya kemudahan layanan administrasi kependudukan yang kini memungkinkan pencetakan KTP elektronik di luar domisili dalam kondisi tertentu.

Namun, tidak sedikit yang masih mengira pergantian foto KTP juga dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana saja. Misalnya di Kabupaten Bandung di Kantor Disduk di Soreang.

Berdasarkan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta sejumlah Dinas Dukcapil daerah, pergantian foto pada KTP elektronik memang diperbolehkan.

Meski demikian, layanan tersebut memiliki syarat tertentu dan tidak bisa dilakukan secara bebas hanya karena ingin memperbarui tampilan foto.

Saat ini, pemerintah memang telah membuka layanan pencetakan ulang KTP elektronik tanpa perubahan data di luar domisili bagi masyarakat yang sedang berada di daerah lain.

Apabila permohonan berkaitan dengan perubahan elemen data, termasuk penggantian foto, prosesnya umumnya masih dilakukan melalui Dukcapil sesuai kewenangan pelayanan administrasi kependudukan.

Artinya, jika tujuan Anda hanya mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak tanpa mengubah data, layanan luar domisili dapat dimanfaatkan.

Sebaliknya, apabila ingin mengganti foto karena perubahan kondisi tertentu, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil.

Kapan Foto KTP Boleh Diganti?

Pergantian foto pada KTP elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk.

Secara umum, foto KTP dapat diganti apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

  • Mengalami perubahan fisik permanen akibat kecelakaan, operasi, atau kondisi medis.
  • Terjadi perubahan penampilan yang bersifat tetap, misalnya sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab.
  • KTP elektronik mengalami kerusakan sehingga perlu diterbitkan kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, pergantian foto tidak ditujukan hanya karena ingin menggunakan foto yang dianggap lebih bagus atau lebih baru tanpa alasan administrasi yang jelas.

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, masyarakat disarankan menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.

Dokumen yang umumnya diminta meliputi:

  • KTP elektronik lama.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung apabila diperlukan, misalnya surat keterangan medis untuk perubahan fisik permanen.
  • Dokumen lain sesuai hasil verifikasi petugas Dukcapil.

Menariknya, sejumlah layanan Dukcapil juga menjelaskan bahwa pemohon tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT maupun RW untuk mengurus pergantian foto KTP.

Bagaimana Proses Penggantian Foto?

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil yang melayani perubahan data kependudukan.

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan alasan penggantian foto. Jika permohonan memenuhi ketentuan, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman atau pengambilan foto baru menggunakan peralatan resmi milik Dukcapil.

Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat membawa atau menyerahkan file foto pribadi untuk dicetak pada KTP elektronik.

Seluruh proses pengambilan foto dilakukan langsung di kantor Dukcapil guna menjaga standar keamanan dan keabsahan identitas penduduk.

Kemudahan layanan administrasi kependudukan memang memungkinkan masyarakat mencetak ulang KTP elektronik di luar domisili apabila tidak ada perubahan data.

Namun, apabila permohonan menyangkut perubahan elemen data, termasuk pergantian foto, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu menghubungi kantor Dukcapil tujuan untuk memastikan kewenangan dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

Setiap daerah dapat memiliki pengaturan teknis sesuai sistem pelayanan administrasi kependudukan yang digunakan. Karena itu, sebelum datang ke kantor pelayanan, sebaiknya lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Dukcapil daerah agar tak perlu bolak-balik.

Pertanyaan ganti foto KTP apakah bisa dimana saja tidak dapat dijawab dengan "ya" secara mutlak. Pergantian foto KTP memang diperbolehkan sesuai ketentuan Permendagri, tetapi harus disertai alasan yang sah dan mengikuti prosedur resmi dari Dukcapil. 

Sementara itu, layanan pencetakan KTP di luar domisili umumnya hanya berlaku untuk penerbitan ulang tanpa perubahan data.

Bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto pada KTP elektronik, langkah terbaik adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan, memastikan alasan pergantian sesuai ketentuan, lalu menghubungi atau mendatangi kantor Dukcapil yang berwenang. (Dila Nashear)