Pertanyaan tanggal 31 Desember 2025 apakah libur atau nggak mulai banyak dicari menjelang akhir tahun. Tidak sedikit masyarakat yang ingin memastikan status hari tersebut.

Hal itu tentu normal apalagi akhir Desember identik dengan suasana liburan. Baik karena ada momen Hari Raya Natal, hingga persiapan dalam menyambut Tahun Baru yang akan tiba.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman soal tanggal 31 Desember 2025 apakah libur atau nggak  penting untuk mengetahui ketentuan resmi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Nah, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Tanggal terakhir di bulan ke-12 itu pun tidak masuk dalam cuti bersama. Artinya, secara aturan 31 Desember 2025 bukan tanggal merah sehingga aktivitas perkantoran tetap berjalan

Selain itu, layanan publik dan pemerintahan tetap beroperasi. Karyawan swasta atau pekerja diberbagai sektor bisnis tetap masuk kerja sesuai jam normal, kecuali ada kebijakan internal

Dengan demikian jawaban dari pertanyaan sebenarnya tanggal 31 Desember 2025 apakah libur atau nggak sih adalah tidak libur secara nasional berdasarkan aturan resmi pemerintah.

Daftar Libur Resmi di Akhir Tahun 2025

Agar lebih jelas, berikut rangkuman libur resmi di penghujung tahun 2025:

  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (libur nasional)
  • 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • 27–28 Desember 2025: Akhir pekan (Sabtu–Minggu)
  • 31 Desember 2025: Hari kerja
  • 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi (libur nasional)

Dari jadwal tersebut terlihat bahwa libur akhir tahun 2025 tidak otomatis mencakup tanggal 31 Desember, meskipun tanggal ini berada tepat sebelum Tahun Baru.

Meski bukan hari libur nasional, kenyataannya banyak orang tetap tidak bekerja pada 31 Desember. Hal ini biasanya disebabkan oleh beberapa alasan. Di antaranya:

1. Mengambil Cuti Tahunan

Pekerja yang masih memiliki sisa cuti tahunan dapat mengajukan cuti pada 31 Desember 2025. Jika disetujui atasan atau HR, hari tersebut bisa dimanfaatkan sebagai waktu libur pribadi.

2. Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

Menjelang akhir tahun, pemerintah mengeluarkan imbauan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini memungkinkan karyawan bekerja dari lokasi mana saja tanpa harus datang ke kantor.

Namun perlu digarisbawahi WFA bukan libur tetap jam kerja normal. Atau berlaku sesuai kebijakan perusahaan atau instansi

3. Kebijakan Internal Perusahaan

Sebagian perusahaan memberikan kebijakan khusus seperti libur tambahan akhir tahun, kerja setengah hari, penyesuaian jam operasional. Namun kebijakan ini tidak bersifat nasional dan hanya berlaku internal.

Bagaimana dengan Sekolah dan Instansi Pemerintah?

Karena 31 Desember 2025 bukan libur nasional, maka secara umum instansi pemerintah tetap buka, lalu bank dan layanan publik tetap beroperasi, sementara sekolah mengikuti kalender pendidikan masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Candi.id, seluruh sekolah mungkin sudah libur karena libur semester, namun itu bukan karena status tanggal 31 Desember sebagai hari libur nasional.

Walaupun statusnya hari kerja, kamu tetap bisa menyiasati agar akhir tahun terasa lebih santai. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan, seperti:

1. Manfaatkan Libur Natal

Libur nasional 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember bisa dimaksimalkan untuk liburan keluarga atau pulang kampung.

2. Ajukan Cuti Strategis

Mengambil cuti pada 29–31 Desember bisa menciptakan libur panjang hingga Tahun Baru, tergantung kebijakan perusahaan.

3. Gunakan WFA Secara Optimal

Jika kantor menerapkan WFA, kamu bisa bekerja sambil berada di luar kota tanpa harus mengambil cuti.

4. Atur Aktivitas Malam Tahun Baru

Meski siangnya bekerja, malam 31 Desember tetap bisa dimanfaatkan untuk refleksi akhir tahun atau perayaan sederhana bersama keluarga.

Kenapa 31 Desember Tidak Dijadikan Libur Nasional?

Penetapan hari libur nasional mempertimbangkan aspek keagamaan, sejarah nasional, dan budaya besar masyarakat

Tanggal 1 Januari dipilih sebagai libur nasional karena menandai pergantian tahun secara resmi. Sementara 31 Desember dipandang sebagai hari transisi, bukan hari perayaan utama, sehingga tidak ditetapkan sebagai libur nasional.

Meski begitu, masyarakat tetap memiliki ruang fleksibilitas untuk mengatur waktu akhir tahun. Opsi seperti mengambil cuti tahunan, memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA).

Selain itu, dapat menyesuaikan jadwal kerja internal perusahaan dapat menjadi solusi agar momen pergantian tahun tetap bisa dinikmati tanpa melanggar aturan.

Dengan mengetahui status resmi 31 Desember 2025 sejak awal, perencanaan liburan, perjalanan, maupun aktivitas kerja bisa dilakukan lebih matang dan terhindar dari kesalahpahaman.

Informasi ini diharapkan membantu masyarakat menyambut akhir tahun dengan persiapan yang lebih tenang dan terarah. (Dila Nashear)